Pajak merupakan sharing rakyat untuk pembangunan. Pembangunan suatu
Negara ditentukan oleh partisipasi rakyatnya. Partisipasi rakyat kepada Negara
ditentukan oleh kenikmatan yang diperoleh. Kenikmatan dapat meliputi kenikmatan
mempunyai penghasilan, kenimkatan mempunyai barang, kenikmatan makan dan minum,
dan lain-lain. Sedangkan ada beberapa kenikmatan yang porsi sharingnya tidak
dapat ditentukan oleh Negara misalnya kenikmatan menghirup oksigen, kenikmatan
melihat pemandangan. Partisipasi sharing masyarakat kepada Negara ditentukan
oleh Negara yang dicantumkan dalam peraturan-peraturan.
Saya teringat sewaktu anak saya lahir setahun lalu, saat lahir dia
menikmati oksigen secara gratis, memandang ayah ibunya secara gratis. Saat anak
saya memakai pakaian dia menikmati nikmatnya memakai pakaian secara gratis. Saat
saya membeli pakaian untuk dia pakai, di dalam kuitansi terdapat kata “pajak”. Karena
kenikmatan mempunyai pakaian itulah saya menyisihkan sebagian uang saya sebagai
sharing kenikmatan untuk pembangunan Negara.
Pajak
berlaku bagi setiap orang yang merasakan kenikmatan. Kenikmatan memiliki
penghasilan, kenikmatan memiliki barang, kenikmatan mengkonsumsi barang/ jasa,
dan kenikmatan-kenikmatan lainnya merupakan dasar dari pemberlakuan pajak yang
diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan-peraturan. Pemberlakuan pajak
bagi orang pribadi sama halnya dengan di perusahaan, didasarkan pada
kenikmatan. Sharing kenikmatan menurut para ahli disebut pajak.
kontemplasi_pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar